Skip to content
SMAN 5 KOTA SERANG

SMAN 5 KOTA SERANG

Official Site SMAN 5 Kota Serang

  • Home
  • Tentang Kami
    • Sambutan Kepala Sekolah
    • Profil SMAN 5 Kota Serang
    • Visi & Misi Sekolah
    • Struktur Organisasi Manajemen & Pegawai
    • Tenaga Pendidik & Kependidikan
      • DAFTAR TENAGA PENDIDIK
      • DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Informasi
    • Kalender Pendidikan 2026/2027
    • Kalender Pendidikan 2022/2023
    • INFO PPDB 2023
    • INFO PPDB 2024
  • SPMI
    • LANDASAN HUKUM (8 SNP)
    • STRUKTUR TIM SPMI 2026/2027
    • PROGRAM KERJA SPMI 2026/2027
    • SOP SPMI
    • BOM-G
      • B-eribadah
      • O-lahraga
      • M-akan Sehat dan Bergizi
      • G-emar Belajar
        • Cek Hasil Literasi
    • PENDAMPINGAN
  • Kegiatan Sekolah
    • PEMBELAJARAN JARAK JAUH PJJ 2026
      • JURNAL GURU KEGIATAN PJJ
  • Galeri Sekolah
  • Download
  • Link CBT
  • AGENDA PEMBELAJARAN
    • Link Agenda GURU
    • Link Agenda Siswa Kelas X
    • Link Agenda Siswa Kelas XI
    • Link Agenda Siswa Kelas XII
  • INFO TERKINI
  • Tugas dan Tanggung Jawab
  • Toggle search form

Tugas dan Tanggung Jawab

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

UNSUR PIMPINAN, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH

1. KEPALA SEKOLAH

Tugas:
Memimpin, mengelola, mengembangkan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan serta program kerja sekolah.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan visi, misi, dan tujuan sekolah.
  3. Mengelola bidang kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, hubungan masyarakat, dan administrasi sekolah.
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesional guru serta tenaga kependidikan.
  5. Melakukan supervisi akademik dan manajerial.
  6. Mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran dan kegiatan sekolah.
  7. Mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sekolah.
  8. Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman, inklusif, dan kondusif.
  9. Menjalin kerja sama dengan orang tua, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan lembaga terkait.
  10. Melakukan evaluasi terhadap seluruh program sekolah dan menindaklanjuti hasil evaluasi.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan program dan pengelolaan sekolah.
  12. Memastikan seluruh warga sekolah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan pembagian tugas.

2. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM

Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi bidang kurikulum serta proses pembelajaran.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja bidang kurikulum.
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum sekolah.
  3. Mengatur pembagian tugas mengajar guru.
  4. Menyusun jadwal pelajaran, jadwal ujian, dan kegiatan akademik lainnya.
  5. Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran.
  6. Mengatur pelaksanaan asesmen, pengolahan nilai, dan pelaporan hasil belajar.
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan remedial dan pengayaan.
  8. Memantau kehadiran dan keterlaksanaan pembelajaran.
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dan program peningkatan mutu pembelajaran.
  10. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum.
  11. Mengkoordinasikan pengisian dan penerbitan administrasi hasil belajar peserta didik.
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program bidang kurikulum kepada kepala sekolah.

3. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN

Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam mengelola pembinaan peserta didik serta mengembangkan potensi, karakter, prestasi, kedisiplinan, dan kepemimpinan peserta didik.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja bidang kesiswaan.
  2. Mengkoordinasikan penerimaan dan administrasi peserta didik.
  3. Mengembangkan program pembinaan karakter dan kedisiplinan peserta didik.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan OSIS dan organisasi peserta didik lainnya.
  5. Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler.
  6. Membina prestasi akademik dan nonakademik peserta didik.
  7. Menangani dan menindaklanjuti permasalahan peserta didik sesuai ketentuan sekolah.
  8. Mengkoordinasikan kegiatan upacara, peringatan hari besar, dan kegiatan sekolah lainnya.
  9. Mendorong partisipasi peserta didik dalam berbagai kompetisi dan kegiatan positif.
  10. Berkoordinasi dengan wali kelas, guru BK, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, dan orang tua.
  11. Memantau kehadiran, kedisiplinan, dan perilaku peserta didik.
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program bidang kesiswaan.

4. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA

Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, inventarisasi, dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja sarana dan prasarana.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
  3. Menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana.
  4. Mengkoordinasikan pengadaan barang sesuai peraturan dan anggaran yang tersedia.
  5. Melakukan inventarisasi sarana dan prasarana.
  6. Mengawasi pemanfaatan fasilitas sekolah.
  7. Mengkoordinasikan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah.
  8. Memastikan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja, dan fasilitas lainnya dalam kondisi layak.
  9. Mengkoordinasikan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
  10. Mengawasi penggunaan fasilitas oleh warga sekolah.
  11. Menyusun laporan kondisi dan kebutuhan sarana prasarana.
  12. Berkoordinasi dengan kepala sekolah dan bendahara dalam perencanaan pembiayaan sarana prasarana.

5. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUMAS

Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam membangun dan mengembangkan hubungan serta komunikasi sekolah dengan orang tua, masyarakat, instansi pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan mitra sekolah.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja bidang hubungan masyarakat.
  2. Membangun komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
  3. Mengembangkan kerja sama dengan instansi, lembaga, dunia usaha, dan dunia industri.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan kemitraan sekolah.
  5. Mengelola penyampaian informasi dan publikasi kegiatan sekolah.
  6. Mendukung pengembangan citra positif sekolah.
  7. Mengkoordinasikan kegiatan sekolah yang melibatkan masyarakat atau pihak eksternal.
  8. Menjalin komunikasi dengan alumni.
  9. Mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan sekolah secara tepat dan bertanggung jawab.
  10. Menangani komunikasi eksternal sekolah sesuai kewenangan.
  11. Mengkoordinasikan kegiatan promosi dan publikasi prestasi sekolah.
  12. Menyusun laporan pelaksanaan program bidang humas.

6. BENDAHARA BOS

Tugas:
Mengelola administrasi dan pelaksanaan keuangan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab:

  1. Membantu kepala sekolah dalam menyusun perencanaan penggunaan dana BOS.
  2. Melaksanakan administrasi penerimaan dan pengeluaran dana BOS.
  3. Melakukan pencatatan transaksi keuangan secara tertib.
  4. Menyimpan dan mengadministrasikan bukti transaksi.
  5. Melaksanakan pembayaran sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
  6. Menyusun pembukuan dan laporan keuangan dana BOS.
  7. Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
  8. Menginput dan memperbarui data penggunaan dana pada sistem yang ditetapkan pemerintah.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban dokumen keuangan.
  10. Berkoordinasi dengan kepala sekolah dalam setiap penggunaan dana.
  11. Menyiapkan data dan dokumen apabila dilakukan pemeriksaan atau monitoring.
  12. Menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam pengelolaan dana.

7. KEPALA PERPUSTAKAAN

Tugas:
Mengelola perpustakaan sekolah sebagai pusat sumber belajar, literasi, informasi, dan pengembangan budaya membaca peserta didik.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja perpustakaan.
  2. Mengelola koleksi buku dan sumber informasi.
  3. Melakukan inventarisasi dan klasifikasi bahan pustaka.
  4. Mengatur pelayanan peminjaman dan pengembalian buku.
  5. Menjaga ketertiban dan keamanan koleksi perpustakaan.
  6. Mengembangkan budaya membaca dan literasi sekolah.
  7. Mengembangkan koleksi sesuai kebutuhan pembelajaran.
  8. Mengelola administrasi perpustakaan.
  9. Mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi apabila tersedia.
  10. Mengkoordinasikan kegiatan literasi dan pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar.
  11. Melakukan pemeliharaan koleksi dan fasilitas perpustakaan.
  12. Menyusun laporan pengelolaan perpustakaan.

8. KEPALA LABORATORIUM IPA

Tugas:
Mengelola laboratorium IPA sebagai sarana pembelajaran, praktikum, penelitian sederhana, dan pengembangan keterampilan sains peserta didik.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja laboratorium IPA.
  2. Mengatur penggunaan laboratorium untuk kegiatan pembelajaran.
  3. Menginventarisasi alat dan bahan praktikum.
  4. Memastikan ketersediaan alat dan bahan sesuai kebutuhan pembelajaran.
  5. Mengatur penyimpanan alat dan bahan secara aman.
  6. Memastikan pelaksanaan praktikum sesuai prosedur keselamatan kerja.
  7. Melakukan pemeliharaan alat laboratorium.
  8. Mencatat penggunaan dan kondisi alat serta bahan.
  9. Mengkoordinasikan kebutuhan pengadaan alat dan bahan.
  10. Memberikan arahan mengenai tata tertib dan keselamatan di laboratorium.
  11. Mengembangkan pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan pembelajaran yang inovatif.
  12. Menyusun laporan pengelolaan laboratorium IPA.

9. KEPALA LABORATORIUM KOMPUTER

Tugas:
Mengelola laboratorium komputer sebagai fasilitas pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja laboratorium komputer.
  2. Mengatur jadwal dan penggunaan laboratorium.
  3. Melakukan inventarisasi perangkat komputer dan perlengkapannya.
  4. Memastikan perangkat komputer dapat digunakan dengan baik.
  5. Melakukan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.
  6. Mengkoordinasikan perbaikan perangkat yang mengalami kerusakan.
  7. Mengelola penggunaan jaringan internet dan fasilitas pendukung sesuai kebijakan sekolah.
  8. Menjaga keamanan perangkat dan data di laboratorium.
  9. Mengatur tata tertib penggunaan laboratorium komputer.
  10. Mendukung kegiatan pembelajaran berbasis teknologi.
  11. Mengkoordinasikan kebutuhan pengadaan perangkat dan perlengkapan laboratorium.
  12. Menyusun laporan pengelolaan laboratorium komputer.

10. TENAGA PENDIDIK (GURU)

Tugas:
Melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, penilaian, dan pengembangan potensi peserta didik sesuai bidang tugas dan kompetensinya.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun dan melaksanakan perencanaan pembelajaran.
  2. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, efektif, menyenangkan, dan berpusat pada peserta didik.
  3. Melaksanakan asesmen terhadap proses dan hasil belajar.
  4. Mengolah dan melaporkan hasil belajar peserta didik.
  5. Melaksanakan remedial dan pengayaan sesuai kebutuhan.
  6. Membimbing peserta didik dalam mengembangkan potensi dan karakter.
  7. Menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, inklusif, dan kondusif.
  8. Melaksanakan administrasi pembelajaran sesuai ketentuan sekolah.
  9. Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi profesional.
  10. Menjaga etika dan profesionalisme sebagai pendidik.
  11. Berkoordinasi dengan wali kelas, guru BK, orang tua, dan pihak terkait dalam mendukung perkembangan peserta didik.
  12. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepala sekolah sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

11. WALI KELAS

Tugas:
Melaksanakan pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan pengelolaan administrasi peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Tanggung Jawab:

  1. Mengelola administrasi kelas.
  2. Mengenal kondisi akademik, sosial, emosional, dan perkembangan peserta didik di kelas.
  3. Memantau kehadiran dan kedisiplinan peserta didik.
  4. Membina kebersihan, ketertiban, dan kekompakan kelas.
  5. Membimbing peserta didik dalam membangun karakter dan budaya positif.
  6. Memantau perkembangan hasil belajar peserta didik.
  7. Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran mengenai perkembangan peserta didik.
  8. Berkoordinasi dengan guru BK dalam menangani permasalahan peserta didik.
  9. Menjalin komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik.
  10. Menindaklanjuti permasalahan peserta didik sesuai kewenangan.
  11. Membantu proses pengisian administrasi dan laporan hasil belajar.
  12. Menyusun laporan perkembangan dan kondisi kelas kepada kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

12. PEMBINA OSIS

Tugas:
Membimbing dan mengarahkan pengurus OSIS dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan organisasi peserta didik.

Tanggung Jawab:

  1. Membimbing pengurus OSIS dalam penyusunan program kerja.
  2. Memberikan arahan mengenai organisasi, kepemimpinan, dan tanggung jawab.
  3. Mendampingi pelaksanaan kegiatan OSIS.
  4. Mengawasi kegiatan OSIS agar sesuai dengan tata tertib dan program sekolah.
  5. Membantu pengurus OSIS mengembangkan kreativitas dan kepemimpinan.
  6. Mendorong keterlibatan peserta didik dalam kegiatan positif.
  7. Berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
  8. Membimbing penyusunan laporan kegiatan OSIS.
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program OSIS.
  10. Menanamkan nilai tanggung jawab, demokrasi, kerja sama, dan kepedulian sosial.

13. PEMBINA PRAMUKA

Tugas:
Membimbing dan mengembangkan kegiatan kepramukaan sebagai sarana pembentukan karakter, kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, dan kecakapan peserta didik.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kegiatan kepramukaan.
  2. Melaksanakan pembinaan kegiatan Pramuka secara terencana.
  3. Membimbing peserta didik dalam kegiatan kepramukaan.
  4. Menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kemandirian, kerja sama, dan kepedulian.
  5. Mengembangkan keterampilan kepramukaan peserta didik.
  6. Mengkoordinasikan kegiatan latihan rutin.
  7. Mendampingi peserta didik dalam kegiatan perkemahan dan kegiatan kepramukaan lainnya.
  8. Mengkoordinasikan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan atau perlombaan Pramuka.
  9. Memastikan kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan peserta didik.
  10. Menyusun evaluasi dan laporan kegiatan kepramukaan.

14. PEMBINA EKSTRAKURIKULER

Tugas:
Membina, mengembangkan, dan mengarahkan kegiatan ekstrakurikuler sesuai bidang minat, bakat, dan potensi peserta didik.

Tanggung Jawab:

  1. Menyusun program kerja ekstrakurikuler.
  2. Melaksanakan kegiatan latihan secara terencana.
  3. Membimbing peserta didik sesuai bidang ekstrakurikuler.
  4. Mengembangkan minat, bakat, kreativitas, dan keterampilan peserta didik.
  5. Menciptakan kegiatan yang edukatif, positif, aman, dan menyenangkan.
  6. Memantau kehadiran dan partisipasi peserta didik.
  7. Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti perlombaan atau kegiatan sesuai bidangnya.
  8. Berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
  9. Melakukan evaluasi perkembangan peserta didik.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan pencapaian peserta didik.

15. TENAGA KEPENDIDIKAN

A. PENGADMINISTRASI PERKANTORAN

Tugas:
Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi sekolah.

Tanggung Jawab:

  1. Menerima, mencatat, mengarsipkan, dan mendistribusikan surat masuk dan surat keluar.
  2. Menyiapkan dokumen dan administrasi perkantoran.
  3. Mengelola arsip dokumen sekolah secara sistematis.
  4. Menyiapkan surat-menyurat sesuai arahan pimpinan.
  5. Membantu pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesiswaan sesuai pembagian tugas.
  6. Melayani kebutuhan administrasi warga sekolah.
  7. Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.
  8. Melakukan pencatatan dan penyimpanan data administrasi.
  9. Membantu penyusunan laporan administrasi sekolah.
  10. Melaksanakan tugas administrasi lain sesuai arahan pimpinan.

B. OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL

Tugas:
Melaksanakan pengelolaan data dan layanan operasional sekolah berbasis teknologi informasi serta mendukung kelancaran administrasi digital.

Tanggung Jawab:

  1. Mengelola dan memperbarui data sekolah pada aplikasi atau sistem yang ditetapkan.
  2. Melakukan input, verifikasi, dan pemutakhiran data.
  3. Menyiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan sekolah.
  4. Membantu pengelolaan administrasi berbasis digital.
  5. Memastikan data yang diinput akurat dan sesuai dokumen sumber.
  6. Melakukan pengarsipan data digital.
  7. Membantu pengelolaan akun dan layanan aplikasi sekolah sesuai kewenangan.
  8. Menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
  9. Membantu warga sekolah dalam penggunaan layanan administrasi digital.
  10. Melaporkan kendala sistem atau data kepada pihak yang berwenang.

C. PENGELOLA UMUM OPERASIONAL

Tugas:
Melaksanakan kegiatan operasional umum untuk mendukung kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas sekolah.

Tanggung Jawab:

  1. Mendukung pelaksanaan kegiatan operasional sekolah sehari-hari.
  2. Membantu menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah.
  3. Membantu menyiapkan fasilitas untuk kegiatan sekolah.
  4. Membantu memastikan sarana umum dapat digunakan dengan baik.
  5. Melaporkan kerusakan fasilitas kepada pihak yang berwenang.
  6. Membantu pengaturan dan penataan ruang serta fasilitas sekolah.
  7. Mendukung kelancaran kegiatan sekolah yang melibatkan peserta didik dan warga sekolah.
  8. Membantu menjaga ketertiban lingkungan sekolah.
  9. Melaksanakan tugas operasional sesuai arahan pimpinan.
  10. Menjaga sikap pelayanan yang ramah, tertib, dan bertanggung jawab.

D. PENATA LAYANAN OPERASIONAL

Tugas:
Melaksanakan pelayanan operasional dan administrasi pendukung untuk memastikan kebutuhan layanan sekolah berjalan tertib, cepat, dan efektif.

Tanggung Jawab:

  1. Memberikan pelayanan administrasi dan operasional kepada warga sekolah sesuai kewenangan.
  2. Membantu menyiapkan kebutuhan administrasi kegiatan sekolah.
  3. Melakukan pencatatan dan pengelolaan dokumen layanan.
  4. Membantu pengelolaan fasilitas dan kebutuhan operasional.
  5. Mengkoordinasikan kebutuhan layanan dengan unit kerja terkait.
  6. Membantu penyampaian informasi dan dokumen kepada pihak yang berkepentingan.
  7. Menjaga kerapian dan ketertiban administrasi layanan.
  8. Menjaga keamanan dokumen dan informasi yang menjadi tanggung jawabnya.
  9. Melaporkan kendala pelayanan kepada atasan.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

KETENTUAN UMUM

Seluruh unsur pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan:

  1. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, integritas, dan profesionalisme.
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan, kebijakan sekolah, serta kode etik yang berlaku.
  3. Menjaga nama baik dan citra sekolah.
  4. Mengutamakan kepentingan pendidikan dan perkembangan peserta didik.
  5. Menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik dengan seluruh warga sekolah.
  6. Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan ketertiban data serta dokumen sekolah.
  7. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugas masing-masing.
  8. Bersedia melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah sesuai kompetensi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
  9. Bertanggung jawab kepada kepala sekolah sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  10. Melaksanakan tugas secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.

info


Copyright © 2026 SMAN 5 KOTA SERANG.

Powered by PressBook WordPress theme