TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
UNSUR PIMPINAN, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH
1. KEPALA SEKOLAH
Tugas:
Memimpin, mengelola, mengembangkan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah agar berjalan efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan serta program kerja sekolah.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan visi, misi, dan tujuan sekolah.
- Mengelola bidang kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, hubungan masyarakat, dan administrasi sekolah.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesional guru serta tenaga kependidikan.
- Melakukan supervisi akademik dan manajerial.
- Mengawasi pelaksanaan proses pembelajaran dan kegiatan sekolah.
- Mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sekolah.
- Menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, nyaman, inklusif, dan kondusif.
- Menjalin kerja sama dengan orang tua, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan lembaga terkait.
- Melakukan evaluasi terhadap seluruh program sekolah dan menindaklanjuti hasil evaluasi.
- Menyusun laporan pelaksanaan program dan pengelolaan sekolah.
- Memastikan seluruh warga sekolah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan pembagian tugas.
2. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi bidang kurikulum serta proses pembelajaran.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja bidang kurikulum.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum sekolah.
- Mengatur pembagian tugas mengajar guru.
- Menyusun jadwal pelajaran, jadwal ujian, dan kegiatan akademik lainnya.
- Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran.
- Mengatur pelaksanaan asesmen, pengolahan nilai, dan pelaporan hasil belajar.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan remedial dan pengayaan.
- Memantau kehadiran dan keterlaksanaan pembelajaran.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan akademik dan program peningkatan mutu pembelajaran.
- Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum.
- Mengkoordinasikan pengisian dan penerbitan administrasi hasil belajar peserta didik.
- Menyusun laporan pelaksanaan program bidang kurikulum kepada kepala sekolah.
3. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KESISWAAN
Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam mengelola pembinaan peserta didik serta mengembangkan potensi, karakter, prestasi, kedisiplinan, dan kepemimpinan peserta didik.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja bidang kesiswaan.
- Mengkoordinasikan penerimaan dan administrasi peserta didik.
- Mengembangkan program pembinaan karakter dan kedisiplinan peserta didik.
- Mengkoordinasikan kegiatan OSIS dan organisasi peserta didik lainnya.
- Mengkoordinasikan kegiatan ekstrakurikuler.
- Membina prestasi akademik dan nonakademik peserta didik.
- Menangani dan menindaklanjuti permasalahan peserta didik sesuai ketentuan sekolah.
- Mengkoordinasikan kegiatan upacara, peringatan hari besar, dan kegiatan sekolah lainnya.
- Mendorong partisipasi peserta didik dalam berbagai kompetisi dan kegiatan positif.
- Berkoordinasi dengan wali kelas, guru BK, pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, dan orang tua.
- Memantau kehadiran, kedisiplinan, dan perilaku peserta didik.
- Menyusun laporan pelaksanaan program bidang kesiswaan.
4. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, inventarisasi, dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja sarana dan prasarana.
- Mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
- Menyusun perencanaan pengadaan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinasikan pengadaan barang sesuai peraturan dan anggaran yang tersedia.
- Melakukan inventarisasi sarana dan prasarana.
- Mengawasi pemanfaatan fasilitas sekolah.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah.
- Memastikan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja, dan fasilitas lainnya dalam kondisi layak.
- Mengkoordinasikan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Mengawasi penggunaan fasilitas oleh warga sekolah.
- Menyusun laporan kondisi dan kebutuhan sarana prasarana.
- Berkoordinasi dengan kepala sekolah dan bendahara dalam perencanaan pembiayaan sarana prasarana.
5. WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG HUMAS
Tugas:
Membantu kepala sekolah dalam membangun dan mengembangkan hubungan serta komunikasi sekolah dengan orang tua, masyarakat, instansi pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan mitra sekolah.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja bidang hubungan masyarakat.
- Membangun komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
- Mengembangkan kerja sama dengan instansi, lembaga, dunia usaha, dan dunia industri.
- Mengkoordinasikan kegiatan kemitraan sekolah.
- Mengelola penyampaian informasi dan publikasi kegiatan sekolah.
- Mendukung pengembangan citra positif sekolah.
- Mengkoordinasikan kegiatan sekolah yang melibatkan masyarakat atau pihak eksternal.
- Menjalin komunikasi dengan alumni.
- Mendokumentasikan dan mempublikasikan kegiatan sekolah secara tepat dan bertanggung jawab.
- Menangani komunikasi eksternal sekolah sesuai kewenangan.
- Mengkoordinasikan kegiatan promosi dan publikasi prestasi sekolah.
- Menyusun laporan pelaksanaan program bidang humas.
6. BENDAHARA BOS
Tugas:
Mengelola administrasi dan pelaksanaan keuangan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab:
- Membantu kepala sekolah dalam menyusun perencanaan penggunaan dana BOS.
- Melaksanakan administrasi penerimaan dan pengeluaran dana BOS.
- Melakukan pencatatan transaksi keuangan secara tertib.
- Menyimpan dan mengadministrasikan bukti transaksi.
- Melaksanakan pembayaran sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun pembukuan dan laporan keuangan dana BOS.
- Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.
- Menginput dan memperbarui data penggunaan dana pada sistem yang ditetapkan pemerintah.
- Menjaga keamanan dan ketertiban dokumen keuangan.
- Berkoordinasi dengan kepala sekolah dalam setiap penggunaan dana.
- Menyiapkan data dan dokumen apabila dilakukan pemeriksaan atau monitoring.
- Menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam pengelolaan dana.
7. KEPALA PERPUSTAKAAN
Tugas:
Mengelola perpustakaan sekolah sebagai pusat sumber belajar, literasi, informasi, dan pengembangan budaya membaca peserta didik.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja perpustakaan.
- Mengelola koleksi buku dan sumber informasi.
- Melakukan inventarisasi dan klasifikasi bahan pustaka.
- Mengatur pelayanan peminjaman dan pengembalian buku.
- Menjaga ketertiban dan keamanan koleksi perpustakaan.
- Mengembangkan budaya membaca dan literasi sekolah.
- Mengembangkan koleksi sesuai kebutuhan pembelajaran.
- Mengelola administrasi perpustakaan.
- Mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi apabila tersedia.
- Mengkoordinasikan kegiatan literasi dan pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Melakukan pemeliharaan koleksi dan fasilitas perpustakaan.
- Menyusun laporan pengelolaan perpustakaan.
8. KEPALA LABORATORIUM IPA
Tugas:
Mengelola laboratorium IPA sebagai sarana pembelajaran, praktikum, penelitian sederhana, dan pengembangan keterampilan sains peserta didik.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja laboratorium IPA.
- Mengatur penggunaan laboratorium untuk kegiatan pembelajaran.
- Menginventarisasi alat dan bahan praktikum.
- Memastikan ketersediaan alat dan bahan sesuai kebutuhan pembelajaran.
- Mengatur penyimpanan alat dan bahan secara aman.
- Memastikan pelaksanaan praktikum sesuai prosedur keselamatan kerja.
- Melakukan pemeliharaan alat laboratorium.
- Mencatat penggunaan dan kondisi alat serta bahan.
- Mengkoordinasikan kebutuhan pengadaan alat dan bahan.
- Memberikan arahan mengenai tata tertib dan keselamatan di laboratorium.
- Mengembangkan pemanfaatan laboratorium untuk kegiatan pembelajaran yang inovatif.
- Menyusun laporan pengelolaan laboratorium IPA.
9. KEPALA LABORATORIUM KOMPUTER
Tugas:
Mengelola laboratorium komputer sebagai fasilitas pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja laboratorium komputer.
- Mengatur jadwal dan penggunaan laboratorium.
- Melakukan inventarisasi perangkat komputer dan perlengkapannya.
- Memastikan perangkat komputer dapat digunakan dengan baik.
- Melakukan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.
- Mengkoordinasikan perbaikan perangkat yang mengalami kerusakan.
- Mengelola penggunaan jaringan internet dan fasilitas pendukung sesuai kebijakan sekolah.
- Menjaga keamanan perangkat dan data di laboratorium.
- Mengatur tata tertib penggunaan laboratorium komputer.
- Mendukung kegiatan pembelajaran berbasis teknologi.
- Mengkoordinasikan kebutuhan pengadaan perangkat dan perlengkapan laboratorium.
- Menyusun laporan pengelolaan laboratorium komputer.
10. TENAGA PENDIDIK (GURU)
Tugas:
Melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, penilaian, dan pengembangan potensi peserta didik sesuai bidang tugas dan kompetensinya.
Tanggung Jawab:
- Menyusun dan melaksanakan perencanaan pembelajaran.
- Melaksanakan pembelajaran yang aktif, efektif, menyenangkan, dan berpusat pada peserta didik.
- Melaksanakan asesmen terhadap proses dan hasil belajar.
- Mengolah dan melaporkan hasil belajar peserta didik.
- Melaksanakan remedial dan pengayaan sesuai kebutuhan.
- Membimbing peserta didik dalam mengembangkan potensi dan karakter.
- Menciptakan suasana pembelajaran yang aman, nyaman, inklusif, dan kondusif.
- Melaksanakan administrasi pembelajaran sesuai ketentuan sekolah.
- Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi profesional.
- Menjaga etika dan profesionalisme sebagai pendidik.
- Berkoordinasi dengan wali kelas, guru BK, orang tua, dan pihak terkait dalam mendukung perkembangan peserta didik.
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan kepala sekolah sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
11. WALI KELAS
Tugas:
Melaksanakan pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan pengelolaan administrasi peserta didik dalam satu rombongan belajar.
Tanggung Jawab:
- Mengelola administrasi kelas.
- Mengenal kondisi akademik, sosial, emosional, dan perkembangan peserta didik di kelas.
- Memantau kehadiran dan kedisiplinan peserta didik.
- Membina kebersihan, ketertiban, dan kekompakan kelas.
- Membimbing peserta didik dalam membangun karakter dan budaya positif.
- Memantau perkembangan hasil belajar peserta didik.
- Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran mengenai perkembangan peserta didik.
- Berkoordinasi dengan guru BK dalam menangani permasalahan peserta didik.
- Menjalin komunikasi dengan orang tua/wali peserta didik.
- Menindaklanjuti permasalahan peserta didik sesuai kewenangan.
- Membantu proses pengisian administrasi dan laporan hasil belajar.
- Menyusun laporan perkembangan dan kondisi kelas kepada kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
12. PEMBINA OSIS
Tugas:
Membimbing dan mengarahkan pengurus OSIS dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan organisasi peserta didik.
Tanggung Jawab:
- Membimbing pengurus OSIS dalam penyusunan program kerja.
- Memberikan arahan mengenai organisasi, kepemimpinan, dan tanggung jawab.
- Mendampingi pelaksanaan kegiatan OSIS.
- Mengawasi kegiatan OSIS agar sesuai dengan tata tertib dan program sekolah.
- Membantu pengurus OSIS mengembangkan kreativitas dan kepemimpinan.
- Mendorong keterlibatan peserta didik dalam kegiatan positif.
- Berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
- Membimbing penyusunan laporan kegiatan OSIS.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program OSIS.
- Menanamkan nilai tanggung jawab, demokrasi, kerja sama, dan kepedulian sosial.
13. PEMBINA PRAMUKA
Tugas:
Membimbing dan mengembangkan kegiatan kepramukaan sebagai sarana pembentukan karakter, kedisiplinan, kemandirian, kepemimpinan, dan kecakapan peserta didik.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kegiatan kepramukaan.
- Melaksanakan pembinaan kegiatan Pramuka secara terencana.
- Membimbing peserta didik dalam kegiatan kepramukaan.
- Menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kemandirian, kerja sama, dan kepedulian.
- Mengembangkan keterampilan kepramukaan peserta didik.
- Mengkoordinasikan kegiatan latihan rutin.
- Mendampingi peserta didik dalam kegiatan perkemahan dan kegiatan kepramukaan lainnya.
- Mengkoordinasikan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan atau perlombaan Pramuka.
- Memastikan kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan peserta didik.
- Menyusun evaluasi dan laporan kegiatan kepramukaan.
14. PEMBINA EKSTRAKURIKULER
Tugas:
Membina, mengembangkan, dan mengarahkan kegiatan ekstrakurikuler sesuai bidang minat, bakat, dan potensi peserta didik.
Tanggung Jawab:
- Menyusun program kerja ekstrakurikuler.
- Melaksanakan kegiatan latihan secara terencana.
- Membimbing peserta didik sesuai bidang ekstrakurikuler.
- Mengembangkan minat, bakat, kreativitas, dan keterampilan peserta didik.
- Menciptakan kegiatan yang edukatif, positif, aman, dan menyenangkan.
- Memantau kehadiran dan partisipasi peserta didik.
- Mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti perlombaan atau kegiatan sesuai bidangnya.
- Berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
- Melakukan evaluasi perkembangan peserta didik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dan pencapaian peserta didik.
15. TENAGA KEPENDIDIKAN
A. PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
Tugas:
Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran untuk mendukung kelancaran pelayanan administrasi sekolah.
Tanggung Jawab:
- Menerima, mencatat, mengarsipkan, dan mendistribusikan surat masuk dan surat keluar.
- Menyiapkan dokumen dan administrasi perkantoran.
- Mengelola arsip dokumen sekolah secara sistematis.
- Menyiapkan surat-menyurat sesuai arahan pimpinan.
- Membantu pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesiswaan sesuai pembagian tugas.
- Melayani kebutuhan administrasi warga sekolah.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan dokumen.
- Melakukan pencatatan dan penyimpanan data administrasi.
- Membantu penyusunan laporan administrasi sekolah.
- Melaksanakan tugas administrasi lain sesuai arahan pimpinan.
B. OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan data dan layanan operasional sekolah berbasis teknologi informasi serta mendukung kelancaran administrasi digital.
Tanggung Jawab:
- Mengelola dan memperbarui data sekolah pada aplikasi atau sistem yang ditetapkan.
- Melakukan input, verifikasi, dan pemutakhiran data.
- Menyiapkan data yang diperlukan untuk pelaporan sekolah.
- Membantu pengelolaan administrasi berbasis digital.
- Memastikan data yang diinput akurat dan sesuai dokumen sumber.
- Melakukan pengarsipan data digital.
- Membantu pengelolaan akun dan layanan aplikasi sekolah sesuai kewenangan.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
- Membantu warga sekolah dalam penggunaan layanan administrasi digital.
- Melaporkan kendala sistem atau data kepada pihak yang berwenang.
C. PENGELOLA UMUM OPERASIONAL
Tugas:
Melaksanakan kegiatan operasional umum untuk mendukung kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas sekolah.
Tanggung Jawab:
- Mendukung pelaksanaan kegiatan operasional sekolah sehari-hari.
- Membantu menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah.
- Membantu menyiapkan fasilitas untuk kegiatan sekolah.
- Membantu memastikan sarana umum dapat digunakan dengan baik.
- Melaporkan kerusakan fasilitas kepada pihak yang berwenang.
- Membantu pengaturan dan penataan ruang serta fasilitas sekolah.
- Mendukung kelancaran kegiatan sekolah yang melibatkan peserta didik dan warga sekolah.
- Membantu menjaga ketertiban lingkungan sekolah.
- Melaksanakan tugas operasional sesuai arahan pimpinan.
- Menjaga sikap pelayanan yang ramah, tertib, dan bertanggung jawab.
D. PENATA LAYANAN OPERASIONAL
Tugas:
Melaksanakan pelayanan operasional dan administrasi pendukung untuk memastikan kebutuhan layanan sekolah berjalan tertib, cepat, dan efektif.
Tanggung Jawab:
- Memberikan pelayanan administrasi dan operasional kepada warga sekolah sesuai kewenangan.
- Membantu menyiapkan kebutuhan administrasi kegiatan sekolah.
- Melakukan pencatatan dan pengelolaan dokumen layanan.
- Membantu pengelolaan fasilitas dan kebutuhan operasional.
- Mengkoordinasikan kebutuhan layanan dengan unit kerja terkait.
- Membantu penyampaian informasi dan dokumen kepada pihak yang berkepentingan.
- Menjaga kerapian dan ketertiban administrasi layanan.
- Menjaga keamanan dokumen dan informasi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaporkan kendala pelayanan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
KETENTUAN UMUM
Seluruh unsur pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan:
- Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, integritas, dan profesionalisme.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan, kebijakan sekolah, serta kode etik yang berlaku.
- Menjaga nama baik dan citra sekolah.
- Mengutamakan kepentingan pendidikan dan perkembangan peserta didik.
- Menjalin kerja sama dan komunikasi yang baik dengan seluruh warga sekolah.
- Menjaga keamanan, kerahasiaan, dan ketertiban data serta dokumen sekolah.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugas masing-masing.
- Bersedia melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh kepala sekolah sesuai kompetensi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
- Bertanggung jawab kepada kepala sekolah sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- Melaksanakan tugas secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
