A. LANDASAN HUKUM
B. JALUR SELEKSI
Zonasi
-->Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya diukur dari jarak tempat tinggal ke sekolah.
-->Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga.
-->Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya
Kriteria Seleksi: ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan
sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;
3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu
/Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten atau Pemerintah Provinsi;
Tidak boleh menggunakan
data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kriteria Seleksi: ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
Perpindahan Tugas Orang Tua
adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.
Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Kriteria Seleksi: ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
Prestasi
1. Prestasi Akademik
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir 10 mata pelajaran yang ditetapkan.
rata-rata nilai rapor diperhitungkan dengan nilai akreditasi sekolah asal
2. Prestasi Non-Akademik
Jalur prestasi Non Akademik menggunakan seleksi penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
C. DAYA TAMPUNG
SMAN 5 Kota Serang memiliki daya tampung kelas X sebanyak 12 Rombel/kelas dengan kapasitas 432 Siswa.
Zonasi
Calon peserta didik jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan
Afirmasi
Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, sisa kuota afirmasi dilimpahkan ke kuota jalur lain
Perpindahan Tugas Orang Tua
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur lain;
Prestasi
Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% (tiga puluh persen) dari total kuota/daya tampung. Dari 30% tersebut dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
D. PERSYARATAN PESERTA
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon
peserta didik SMA secara umum berupa:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
- KK,
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024,
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tinggal dengan satuan pendidikan.
E. ALUR PENDAFTARAN
F. JADWAL PENDAFTARAN
G. PENDAFTARAN
Link Pendaftaran:
Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi
laman/website https://ppdb.bantenprov.go.id/
Tata Cara Pendaftaran:
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara
daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id;
- Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur
pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur
pendaftaran lain
- Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima
pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama
jadwal pendaftaran berlangsung;
- Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi
menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
- Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak
memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di
satuan pendidikan yang dituju;
- Jika terjadi perbedaan
hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi
dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan
perhitungan/pengecekan bersama sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran
zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari
tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia
tertua.
- Calon peserta didik yang sudah memilih jalur
pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.
- Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan;
- Calon peserta didik yang diterima diumumkan melalui sitem PPDB daring pada situs web https://ppdb.bantenprov.go.id. dan atau melalui situs web sekolah.
I. DAFTAR ULANG
Persyaratan
daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai
berikut:
1.
Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah
yang dituju pada saat pendaftaran;
2.
Kartu pendaftaran asli;
3.
Menunjukkan bukti tanda diterima; dan
4.
Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan;
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah
diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.