
KALENDER PENDIDIKAN TP.2023/2024



Assalaamualaikum Wr.Wb. Berikut adalah informasi PPDB 2022 SMA Negeri 5 Kota Serang. Selalu periksa kembali halaman ini untuk mengikuti update informasi PPDB 2022. Dasar Hukum: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN NOMOR: 800/220/DINDIKBUD/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH KHUSUS NEGERI…

Google Drive selain digunakan untuk media penyimpanan, hasil simpanan tersebut juga bisa diunduh untuk publik saat kita share. Hanya saja, URL yang diberikan oleh Google bukan merupakan link download langsung. Untuk mempermudah pengguna yang ingin mendownload file yang telah anda bagi, maka diperlukan direct link (link langsung) yang permanen, sehingga dengan sekali klik pada link,…
Read More “Cara Membuat Link Direct Download Google Drive” »
Assalaamualaikum Wr.Wb.
Tahun Pelajaran 2021/2022 segera dimulai, Berikut adalah informasi PPDB 2021 SMA Negeri 5 Kota Serang. Selalu periksa kembali halaman ini untuk mengikuti update informasi PPDB 2021.
Dasar Hukum:
A. JALUR SELEKSI
Berdasarkan Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (2) Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya diukur dari jarak tempat tinggal ke sekolah.
2. Afirmasi;
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau
4) Surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang
3. Perpindahan tugas orang tua/wali;
adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.
4. Prestasi.
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir dan penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota
B. DAYA TAMPUNG
SMAN 5 Kota Serang memiliki daya tampung kelas X sebanyak 11 Rombel/kelas dengan kapasitas 396 Siswa.
Calon peserta didik jalur zonasi adalah 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan
2. Afirmasi;
Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali;
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kota jalur zonasi;
4. Prestasi.
Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 20% dari total kuota/daya tampung. Dari 20% tersebut dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
C. PERSYARATAN PESERTA SMA
Persyaratan umum
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:
Persyaratan Khusus :
a). Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta dididk sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
b). menunjukan bukti titik koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan titik koordinat sesuai KK
2. JALUR AFIRMASI :
a). Melampirkan Bukti keikutsertakan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b). Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti pada poin (a) di atas.
3. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI :
a). Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
b). SK penempata/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau
c). Suarat PHK dalam hal terdapat alamat orang tua/wali dari instasi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali calon peserta didik bekerja.
4. JALUR PRESTASI
a). Nilai rapot SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;
b). Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;
D. ALUR PENDAFTARAN

E. JADWAL PENDAFTARAN (UPDATE!)

F. PENDAFTARAN (Update..!)
a. Pendaftaran PPDB dapat diakses melalui:
1. Website resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten : https://ppdb.bantenprov.go.id/
2. Website SMAN 5 Kota Serang : https://smanlimakotaserang.sch.id/
b. Tata Cara Pendaftaran

G. PENETAPAN HASIL
Pengumuman Hasil PPDB 2021/2022
H. DAFTAR ULANG
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
Kepada Yth Bpk Ibu Orang tua Siswa/ Wali SMAN 5 Kota Serang Dalam rangka persiapan pelaksaanaan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 5 Kota Serang pada Tahun Pembelajaran 2021/2022 dimohon bapak/ibu orang tua memberikan pendapat kesediaan dan kesiapan tatap muka melalui angket berikut ini, dengan memberikan skor tingkat kesiapan, sesuai dengan obeservasi, informasi, maupun kenyataan yang…
