Assalaamualaikum Wr.Wb.
Tahun Pelajaran 2021/2022 segera dimulai, Berikut adalah informasi PPDB 2021 SMA Negeri 5 Kota Serang. Selalu periksa kembali halaman ini untuk mengikuti update informasi PPDB 2021.
Dasar Hukum:
- Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021
- Peraturan Gubernur Banten No.17 Tahun 2021
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/146/DINDIKBUD/2021
A. JALUR SELEKSI
Berdasarkan Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (2) Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
- Jalur Zonasi;
Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya diukur dari jarak tempat tinggal ke sekolah.
2. Afirmasi;
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau
4) Surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang
3. Perpindahan tugas orang tua/wali;
adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.
4. Prestasi.
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir dan penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota
B. DAYA TAMPUNG
SMAN 5 Kota Serang memiliki daya tampung kelas X sebanyak 11 Rombel/kelas dengan kapasitas 396 Siswa.
- Jalur Zonasi;
Calon peserta didik jalur zonasi adalah 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan
2. Afirmasi;
Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali;
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kota jalur zonasi;
4. Prestasi.
Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 20% dari total kuota/daya tampung. Dari 20% tersebut dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
C. PERSYARATAN PESERTA SMA
Persyaratan umum
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinalai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan belum menikah;
- Kartu Keluarga atau surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran letak tinggal domisili di ketahuai RT/RW dan kelurahan setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 21 Juni 2021;
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Khusus :
- JALUR ZONASI :
a). Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta dididk sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;
b). menunjukan bukti titik koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan titik koordinat sesuai KK
2. JALUR AFIRMASI :
a). Melampirkan Bukti keikutsertakan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b). Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti pada poin (a) di atas.
3. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI :
a). Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
b). SK penempata/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau
c). Suarat PHK dalam hal terdapat alamat orang tua/wali dari instasi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali calon peserta didik bekerja.
4. JALUR PRESTASI
a). Nilai rapot SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;
b). Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;
D. ALUR PENDAFTARAN
E. JADWAL PENDAFTARAN (UPDATE!)
F. PENDAFTARAN (Update..!)
a. Pendaftaran PPDB dapat diakses melalui:
1. Website resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten : https://ppdb.bantenprov.go.id/
2. Website SMAN 5 Kota Serang : https://smanlimakotaserang.sch.id/
b. Tata Cara Pendaftaran
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman/website PPDB atau melalui operator sekolah jika tidak memungkinkan melakukan secara mandiri;
- Login dengan menggunakan NISN dan kata sandi tanggal lahir DDMMYYY(tglblntahun)
- Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
- Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain atau di sekolah yang dituju dengan mengubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
- Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
- Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan dan
- Calon peserta didik dapat mengubah pilihannya sebanyak 3 (tiga) kali selama masa pendaftaran;
- Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain. https://www.plainsarahjayne.com/sbobet-indonesia
- Bagi calon peserta didik dengan NISN kosong atau NISN ganda, serta calon peserta yang berasal SLTP/MTs/Sederajat di luar Provinsi Banten maka pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah yang dituju
G. PENETAPAN HASIL
- Penetapan hasil seleksi PPDB dilakukan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala satuan pendidikan;
- Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilakukan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
- Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan;
- Dalam hal kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilakukan secara terbuka dengan moda daring melalui website satuan pendidikan yang memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon Peserta didik.
Pengumuman Hasil PPDB 2021/2022
H. DAFTAR ULANG
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran;
- Kartu pendaftaran asli;
- Menunjukkan bukti tanda diterima; dan
- Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Apabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
- Berkas yang dibawa saat daftar Ulang : KLIK