Skip to content
SMAN 5 KOTA SERANG

SMAN 5 KOTA SERANG

Official Site SMAN 5 Kota Serang

  • Home
  • Tentang Kami
    • Sambutan Kepala Sekolah
    • Profil SMAN 5 Kota Serang
    • Visi & Misi Sekolah
    • Struktur Organisasi Manajemen & Pegawai
    • Warga Sekolah
      • DAFTAR GURU
      • DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Informasi
    • Kalender Pendidikan 2022/2023
  • Kegiatan Sekolah
  • Galeri Sekolah
  • Download
  • Link CBT
  • AGENDA PEMBELAJARAN
    • Link Agenda GURU
    • Link Agenda Siswa Kelas X
    • Link Agenda Siswa Kelas XI
    • Link Agenda Siswa Kelas XII
  • INFO PPDB 2023
  • Toggle search form

Bulan: Mei 2021

Cara Membuat Link Direct Download Google Drive

Posted on Mei 24, 2021 By admin

Google Drive selain digunakan untuk media penyimpanan, hasil simpanan tersebut juga bisa diunduh untuk publik saat kita share. Hanya saja, URL yang diberikan oleh Google bukan merupakan link download langsung. Untuk mempermudah pengguna yang ingin mendownload file yang telah anda bagi, maka diperlukan direct link (link langsung) yang permanen, sehingga dengan sekali klik pada link,…

Read More “Cara Membuat Link Direct Download Google Drive” »

Informasi

Info PPDB 2021

Posted on Mei 22, 2021Maret 7, 2023 By admin 4 Komentar pada Info PPDB 2021
Info PPDB 2021

Assalaamualaikum Wr.Wb.

Tahun Pelajaran 2021/2022 segera dimulai, Berikut adalah informasi PPDB 2021 SMA Negeri 5 Kota Serang. Selalu periksa kembali halaman ini untuk mengikuti update informasi PPDB 2021.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021
  2. Peraturan Gubernur Banten No.17 Tahun 2021
  3. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/146/DINDIKBUD/2021

A. JALUR SELEKSI

Berdasarkan Peraturan Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, Pasal 12  ayat (2) Jalur pendaftaran PPDB meliputi:

  1. Jalur Zonasi;

Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya diukur dari jarak tempat tinggal ke sekolah.

2. Afirmasi;

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau
4) Surat keterangan tidak mampu dari instansi yang berwenang

3. Perpindahan tugas orang tua/wali;

adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.

4. Prestasi.

Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir dan penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota

B. DAYA TAMPUNG

SMAN 5 Kota Serang memiliki daya tampung kelas X sebanyak 11 Rombel/kelas dengan kapasitas 396 Siswa.

  1. Jalur Zonasi;

Calon peserta didik jalur zonasi adalah 60% (enam puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan

2. Afirmasi;

Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan.

3. Perpindahan tugas orang tua/wali;

Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kota jalur zonasi;

4. Prestasi.

Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 20% dari total kuota/daya tampung. Dari 20% tersebut dialokasikan 60%  bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.

C. PERSYARATAN PESERTA SMA

Persyaratan umum

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah    program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinalai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  2. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan belum menikah;
  3. Kartu Keluarga atau surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran letak tinggal domisili di ketahuai RT/RW dan kelurahan setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 21 Juni 2021;
  4. Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Khusus :

  1. JALUR ZONASI :

a). Melaksanakan pendaftaran secara daring/online bertempat di domisili (rumah) calon peserta dididk sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu keluarga atau surat keterangan domisili;

b). menunjukan bukti titik koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan titik koordinat sesuai KK

2. JALUR AFIRMASI :

a). Melampirkan Bukti keikutsertakan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

b). Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bersedia di proses secara hukum apabila terbukti pada poin (a) di atas.

3. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI :

a). Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau

b). SK penempata/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar; atau

c). Suarat PHK dalam hal terdapat alamat orang tua/wali dari  instasi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali  calon peserta didik  bekerja.

4. JALUR PRESTASI

a). Nilai rapot SMP atau sederajat 5 (lima) semester terakhir;

b). Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;

D. ALUR PENDAFTARAN

E. JADWAL PENDAFTARAN (UPDATE!)

F. PENDAFTARAN (Update..!)

a. Pendaftaran PPDB dapat diakses melalui:

1. Website resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten : https://ppdb.bantenprov.go.id/

2. Website SMAN 5 Kota Serang : https://smanlimakotaserang.sch.id/

b. Tata Cara Pendaftaran

  • Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman/website PPDB atau melalui operator sekolah jika tidak memungkinkan melakukan secara mandiri;
  • Login dengan menggunakan NISN dan kata sandi tanggal lahir DDMMYYY(tglblntahun)
  • Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
  • Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain atau di sekolah yang dituju dengan mengubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili;
  • Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
  • Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan dan
  • Calon peserta didik dapat mengubah pilihannya sebanyak 3 (tiga) kali selama masa pendaftaran;
  • Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain. https://www.plainsarahjayne.com/sbobet-indonesia
  • Bagi calon peserta didik dengan NISN kosong atau NISN ganda, serta calon peserta yang berasal SLTP/MTs/Sederajat di luar Provinsi Banten maka pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah yang dituju

G. PENETAPAN HASIL

  • Penetapan hasil seleksi PPDB dilakukan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala satuan pendidikan;
  • Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilakukan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
  • Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan;
  • Dalam hal kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilakukan secara terbuka dengan moda daring melalui website satuan pendidikan yang memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon Peserta didik.

Pengumuman Hasil PPDB 2021/2022

H. DAFTAR ULANG

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran;
  2. Kartu pendaftaran asli;
  3. Menunjukkan bukti tanda diterima; dan
  4. Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  5. Apabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
  6. Berkas yang dibawa saat daftar Ulang : KLIK

Download Juknis PPDB 2021

Informasi

Logo Resmi SMAN 5 Kota Serang

Posted on Mei 21, 2021Mei 21, 2021 By admin

Berikut beberapa logo yang berkaitan dengan kegiatan SMAN 5 Kota serang.

Silahkan klik pada link untuk mendapatkan logo.

Request pada kolom komentar apabila memerlukan logo selain yang sudah tersedia.



Download

Kuesioner Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka

Posted on Mei 20, 2021Mei 21, 2021 By admin 40 Komentar pada Kuesioner Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
Kuesioner Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka

Kepada Yth Bpk Ibu Orang tua Siswa/ Wali SMAN 5 Kota Serang Dalam rangka persiapan pelaksaanaan Pembelajaran Tatap Muka di SMAN 5 Kota Serang pada Tahun Pembelajaran 2021/2022 dimohon bapak/ibu orang tua memberikan pendapat kesediaan dan kesiapan tatap muka melalui angket berikut ini, dengan memberikan skor tingkat kesiapan, sesuai dengan obeservasi, informasi, maupun kenyataan yang…

Read More “Kuesioner Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka” »

Informasi

Penilaian Akhir Tahun 2021

Posted on Mei 20, 2021 By admin Tak ada komentar pada Penilaian Akhir Tahun 2021

Penilaian Akhir Tahun 2020/2021 SMA N 5 Kota Serang dilaksanakan secara online melalui Aplikasi CBT SMANLI. PAT 2020/2021 akan dikuti oleh seluruh siswa Kelas X yang berjumlah 478 siswa dan Kelas XI yang berjumlah 452 siswa. PAT 2020/2021 dilaksanakan pada tanggal 02 – 09 Juni 2021 dimulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB yang dibagi…

Read More “Penilaian Akhir Tahun 2021” »

Kegiatan Sekolah

Arsip

  • Juni 2023 (1)
  • November 2022 (1)
  • Juni 2022 (1)
  • November 2021 (2)
  • Juli 2021 (3)
  • Juni 2021 (2)
  • Mei 2021 (5)

Kategori

  • Download (2)
  • Informasi (7)
  • Kegiatan Sekolah (5)
  • Tentang Kami (1)

Gallery

Tampak Depan
dEPAN
Lapangan Upacara
Upacara Bendera
Ruang Belajar
Lomba Upacara
Gedung depan

Smanli ArtFest

https://www.youtube.com/watch?v=VmyQDI6uOqU

Berita Terbaru

  • KALENDER PENDIDIKAN TP.2023/2024
  • KALENDER PENDIDIKAN TP. 2022-2023
  • Info PPDB 2022
  • Peringatan Hari Guru Nasional 2021
  • Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil TP.2021/2022
Mei 2021
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
    Jun »

Komentar Terbaru

  • admin pada Info PPDB 2021
  • ahmad pada Info PPDB 2021
  • Neneng yudia ningsih pada Info PPDB 2021
  • Muhammad Rangga Pamungkas pada Info PPDB 2021
  • Mulyanto pada Kuesioner Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka

info

Info Terbaru : Informasi PPDB TP.2023/2024 Klik DISINI

Copyright © 2023 SMAN 5 KOTA SERANG.

Powered by PressBook WordPress theme