Assalaamualaikum Wr.Wb.
Berikut adalah informasi PPDB 2022 SMA Negeri 5 Kota Serang. Selalu periksa kembali halaman ini untuk mengikuti update informasi PPDB 2022.
Dasar Hukum:
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI BANTEN NOMOR: 800/220/DINDIKBUD/2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH KHUSUS NEGERI PROVINSI BANTEN TAHUN AJARAN 2022/2023
A. JALUR SELEKSI
- Jalur Zonasi;
Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya diukur dari jarak tempat tinggal ke sekolah.
2. Afirmasi;
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
3) Kartu Pra Sejahtera (KPS); atau
3. Perpindahan tugas orang tua/wali;
adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.
4. Prestasi.
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester tarakhir dan penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota
B. DAYA TAMPUNG
SMAN 5 Kota Serang memiliki daya tampung kelas X sebanyak 11 Rombel/kelas dengan kapasitas 352 Siswa.
- Jalur Zonasi;
Calon peserta didik jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan
2. Afirmasi;
Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, sisa kuota afirmasi dilimpahkan ke kuota jalur prestasi
3. Perpindahan tugas orang tua/wali;
Kuota jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% lima persen dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur prestasi;
4. Prestasi.
Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% dari total kuota/daya tampung. Dari 30% tersebut dialokasikan 60% bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.
C. PERSYARATAN PESERTA SMA
Persyaratan umum
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
- Nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir,
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Persyaratan Khusus :
- JALUR ZONASI :
- Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022; atau
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,
- Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar (Capture) hasil pendaftaran,
2. JALUR AFIRMASI :
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (7) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.
3. JALUR PERPINDAHAN ORTU/WALI :
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau
- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
4. JALUR PRESTASI
- Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 yang dilegalisir;
- Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir).
D. ALUR PENDAFTARAN


E. JADWAL PENDAFTARAN

F. PENDAFTARAN
a. Pendaftaran PPDB dapat diakses melalui:
Website SMAN 5 Kota Serang : https://ppdb.smanlimakotaserang.sch.id/
b. Tata Cara Pendaftaran

- Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website PPDB http://ppdb.smanlimakotaserang.sch.id/
- Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran pada Satuan Pendidikan yang dituju.
- Calon peserta didik melakukan verifikasi data secara luring dengan datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan Verifikasi dengan membawa berkas persyaratan.
- Selain melakukan pendaftaran PPBD melalui Jalur Zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas orang Tua / Wali dan Jalur Prestasi di luar jalur zonasi domisili peserta didik
G. PENETAPAN HASIL
- Penetapan hasil seleksi PPDB dilakukan secara daring melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala satuan pendidikan;
- Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilakukan secara daring setelah dilakukan verifikasi dan rekonsiliasi data bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten;
- Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan;
- Dalam hal kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilakukan secara terbuka dengan moda daring melalui website satuan pendidikan yang memuat tentang: nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan dan peringkat hasil verifikasi dan pengukuran/penilaian pada satuan pendidikan sesuai dengan jalur yang dipilih oleh calon Peserta didik.
H. DAFTAR ULANG
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran;
- Kartu pendaftaran asli;
- Menunjukkan bukti tanda diterima; dan
- Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
- Apabila pada waktu pendaftaran ulang masih berada pada masa covid-19 maka penyerahan dokumen dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
Informasi PPDB 2022:
- Website Dinas Pendiikan Provinsi Banten : KLIK
- Juknis PPDB :Download Juknis PPDB 2022

Terima kasih jelas sekali informasinya
Sebagai sarana tempat mencari ilmu. Tempat untuk mengembangkan wawasan dan ilmu yang kita pelajari di saat sd dan smp. Tempat mencari perestasi belajar yang dapat di banggakan oleh orang tua
Sekolah nya baguss
Sekolah nya sangat bagus