Skip to content
SMAN 5 KOTA SERANG

SMAN 5 KOTA SERANG

Official Site SMAN 5 Kota Serang

  • Home
  • Tentang Kami
    • Sambutan Kepala Sekolah
    • Profil SMAN 5 Kota Serang
    • Visi & Misi Sekolah
    • Struktur Organisasi Manajemen & Pegawai
    • Warga Sekolah
      • DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Informasi
    • Kalender Pendidikan 2022/2023
    • INFO PPDB 2023
  • Kegiatan Sekolah
  • Galeri Sekolah
  • Download
  • Link CBT
  • AGENDA PEMBELAJARAN
    • Link Agenda GURU
    • Link Agenda Siswa Kelas X
    • Link Agenda Siswa Kelas XI
    • Link Agenda Siswa Kelas XII
  • INFO PPDB 2024
  • Toggle search form
Header PPDB2023 (5)

A. LANDASAN HUKUM

  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
  • Surat Edaran Mendikbud Ristek TENTANG Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 No. 7978/A5/HK.04.01/2023 tanggal 7 Maret 2023
  • Keputusan Kepala Dindikbud Prov. Banten Nomor 421/180 – DINDIKBUD/2023 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMAN, SMKN, dan SKhN Provinsi banten Tahun Ajaran 2023/2024 PPDB

B. JALUR SELEKSI

Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

Kriteria Seleksi:
ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur Afirmasi dapat mendaftar kembali pada jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan jalur Prestasi

Zonasi

Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya diukur dari jarak tempat tinggal ke sekolah.

Kriteria Seleksi
: ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Perpindahan Tugas Orang Tua

adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.

Kriteria Seleksi:
ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Prestasi

1. Prestasi Akademik

Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir

 2. Prestasi Non-Akademik

Jalur prestasi Non Akademik menggunakan seleksi penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/Kota

C. DAYA TAMPUNG

SMAN 5 Kota Serang memiliki daya tampung kelas X sebanyak 11 Rombel/kelas dengan kapasitas 396 Siswa.

kuota (3)
Afirmasi

Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, sisa kuota afirmasi dilimpahkan ke kuota jalur lain

Zonasi

Calon peserta didik jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan

Perpindahan Tugas Orang Tua

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur lain;

Prestasi

Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% (tiga puluh persen) dari total kuota/daya tampung. Dari 30% tersebut dialokasikan 60%  bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.

D. PERSYARATAN PESERTA

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
  2. KK,
  3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 19 Juni 2023,
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tinggal dengan satuan pendidikan.

Afirmasi

6). Kartu Keluarga

 

6). Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat  untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

 

7). Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Yaitu:
    a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
    b. Kartu Indonesia Pintas (KIP), atau
    c. Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Sosial Kab/Kota Setempat)

 

8). Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua dan calon peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (7) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

9). Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan bagi ABK atau Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Hasil Diagnosa oleh penilaian kekhusuan dari tenaga ahli.

Zonasi

6). Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2023; atau


6). Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat  yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2023, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,


Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar (Capture) hasil pendaftaran,

Perpindahan Tugas Orang Tua

6). Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;

Prestasi

6). Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan 10 Mata Pelajaran yaitu;
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- PKn
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Bahasa Inggris
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani
- Prakarya/Informatika
Khusus MTs mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan nilai rata-rata mapel Al-Qur'an hadist, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam)

 

7). Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara).

8). Sertifikat/Surat Keterangan Akreditasi Sekolah Asal.

E. ALUR PENDAFTARAN

alur.230609205349

F. JADWAL PENDAFTARAN

Synoptic Table Planning Whiteboard in Yellow Red Modern Professional Style (2)

G. PENDAFTARAN

Link Pendaftaran:
Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website https://ppdb.bantenprov.go.id/

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id;
  2. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain
  3. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung;
  4. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
  5. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di satuan pendidikan yang dituju;
  6. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
  7. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan.
  8. Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia tertua.
  9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.

Alur PPDB
Alur PPDB Tahap 2

Contoh Scan KIP/KKS yang benar

H. PENETAPAN HASIL

  1. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Calon peserta didik yang diterima diumumkan melalui sitem PPDB daring pada situs web https://ppdb.bantenprov.go.id. dan atau melalui situs web sekolah.

I. DAFTAR ULANG

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

1.    Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran;

2.    Kartu pendaftaran asli;

3.    Menunjukkan bukti tanda diterima; dan

4.    Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.

UPDATE! DAFTAR ULANG AFIRMASI

Langkah Daftar Ulang:
  1. Melakukan Lapor diri pada Web PPDB : https://ppdb.bantenprov.go.id/#/030401/lapor/siswa
       petunjuk cara lapor diri : https://tinyurl.com/5yk8cxbt
  2. Membawa hasil cetak lapor diri ke Sekolah dengan dilengkapi berkas persyaratan daftar ulang yang di unduh pada : https://tinyurl.com/frhr4jne

J. DOKUMEN PENDUKUNG

  1. Website Dinas Pendiikan Provinsi Banten : KLIK
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) : Klik Unduh
  3. Juknis PPDB : Klik Unduh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Info Terbaru : Informasi PPDB TP.2023/2024 Klik DISINI

Copyright © 2026 SMAN 5 KOTA SERANG.

Powered by PressBook WordPress theme