Skip to content
SMAN 5 KOTA SERANG

SMAN 5 KOTA SERANG

Official Site SMAN 5 Kota Serang

  • Home
  • Tentang Kami
    • Sambutan Kepala Sekolah
    • Profil SMAN 5 Kota Serang
    • Visi & Misi Sekolah
    • Struktur Organisasi Manajemen & Pegawai
    • Warga Sekolah
      • DAFTAR TENAGA KEPENDIDIKAN
  • Informasi
    • Kalender Pendidikan 2022/2023
    • INFO PPDB 2023
  • Kegiatan Sekolah
  • Galeri Sekolah
  • Download
  • Link CBT
  • AGENDA PEMBELAJARAN
    • Link Agenda GURU
    • Link Agenda Siswa Kelas X
    • Link Agenda Siswa Kelas XI
    • Link Agenda Siswa Kelas XII
  • INFO PPDB 2024
  • Toggle search form
Header PPDB2024

A. LANDASAN HUKUM

  • Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tanggal 30 Oktober 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Satuan Pendidikan Dasar, Satuan Pendidikan Menengah Pertama, Satuan Pendidikan Menengah Atas Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan
  • Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Menengah Atas Negeri, Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Negeri, Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Banten
  • KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINS! BANTEN NOMOR: 900.1.15/054 -DINDIKBUD/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH ATAS (SMA), SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN (SMK), DAN SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS (SKh) PROVINSI BANTEN TAHUN AJARAN 2024/2025

B. JALUR SELEKSI

Zonasi

-->Jalur Zonasi adalah jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya diukur dari jarak tempat tinggal ke sekolah.

-->Domisili calon peserta didik didasarkan alamat rumah pada kartu keluarga.

-->Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya


Kriteria Seleksi
: ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti

1) Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2) Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;
3) Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /Jaminan Sosial yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten atau Pemerintah Provinsi;

Tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kriteria Seleksi:
ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Perpindahan Tugas Orang Tua

adalah jalur yang dapat ditujukan untuk anak guru dan juga bagi calon pendaftar dari luar daerah yang bersangkutan dikarenakan orang tuanya yang pindah domisili karena tugas.

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

Kriteria Seleksi:
ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Prestasi

1. Prestasi Akademik

Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir 10 mata pelajaran yang ditetapkan.
rata-rata nilai rapor diperhitungkan dengan nilai akreditasi sekolah asal

 2. Prestasi Non-Akademik

Jalur prestasi Non Akademik menggunakan seleksi penghargaan yang pernah diterima oleh peserta didik di bidang lomba akademi ataupun non-akademik pada tingkat nasional/provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

C. DAYA TAMPUNG

SMAN 5 Kota Serang memiliki daya tampung kelas X sebanyak 12 Rombel/kelas dengan kapasitas 432 Siswa.

Screenshot 2024-06-12 062206
Zonasi


Calon peserta didik jalur zonasi adalah 50% (lima puluh persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan

Afirmasi


Kuota peserta didik pada jalur afirmasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 15% tidak terpenuhi, sisa kuota afirmasi dilimpahkan ke kuota jalur lain

Perpindahan Tugas Orang Tua

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah daya tampung peserta didik baru pada satuan pendidikan. Jika kuota 5% tidak terpenuhi, sisa kuota perpindahan orang tua/wali dilimpahkan ke kuota jalur lain;

Prestasi


Kuota calon peserta didik melalui jalur prestasi sejumlah 30% (tiga puluh persen) dari total kuota/daya tampung. Dari 30% tersebut dialokasikan 60%  bagi calon perserta didik jalur prestasi akademik dan 40% dari jalur prestasi non akademik.

D. PERSYARATAN PESERTA

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:

  1. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,
  2. KK,
  3. Akta Kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024,
  4. Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tinggal dengan satuan pendidikan.

Zonasi

6). Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023, kecuali terjadi perubahan KK akibat penambahan atau pengurangan anggota keluarga; atau


6). Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut, dan menyertakan KK lama.

Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.


Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar (Capture) hasil pendaftaran,

Afirmasi

6). Kartu Keluarga

 

6). Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat  untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.

 

7). Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Yaitu:
    a. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
    b. Kartu Indonesia Pintas (KIP), atau
    c. Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Sosial Kab/Kota Setempat)

 

8). Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua dan calon peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (7) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

9). Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan bagi ABK atau Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Hasil Diagnosa oleh penilaian kekhusuan dari tenaga ahli.

Perpindahan Tugas Orang Tua

6). Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas yang terbit paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;

Prestasi

6). Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan 10 Mata Pelajaran yaitu;
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- PKn
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- IPA
- IPS
- Bahasa Inggris
- Seni Budaya
- Pendidikan Jasmani
- Prakarya/Informatika
Khusus MTs mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan nilai rata-rata mapel Al-Qur'an hadist, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam)

 

7). Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara).

8). Sertifikat/Surat Keterangan Akreditasi Sekolah Asal.

E. ALUR PENDAFTARAN

alur.230609205349

F. JADWAL PENDAFTARAN

jadwal

G. PENDAFTARAN

Link Pendaftaran:
Calon Peserta didik melakukan pendaftaran secara Daring dengan cara mengunjungi laman/website https://ppdb.bantenprov.go.id/

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui situs web https://ppdb.bantenprov.go.id;
  2. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain
  3. Calon peserta didik yang ditolak atau tidak diterima pada salah satu jalur, maka dapat mendaftar di jalur yang lain selama jadwal pendaftaran berlangsung;
  4. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga;
  5. Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di satuan pendidikan yang dituju;
  6. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan.
  8. Calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama dari tempat tinggalnya ke satuan pendidikan, maka diperhitungkan dari usia tertua.
  9. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMAN tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMKN dan begitu sebaliknya.

2
Alur PPDB 2024 tahap 2

Contoh Scan KIP/KKS yang benar

H. PENETAPAN HASIL

  1. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan;
  2. Calon peserta didik yang diterima diumumkan melalui sitem PPDB daring pada situs web https://ppdb.bantenprov.go.id. dan atau melalui situs web sekolah.

I. DAFTAR ULANG

Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

1.    Menunjukkan dokumen asli yang telah ditujukan ke sekolah yang dituju pada saat pendaftaran;

2.    Kartu pendaftaran asli;

3.    Menunjukkan bukti tanda diterima; dan

4.    Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.

J. DOKUMEN PENDUKUNG

  1. Website Dinas Pendiikan Provinsi Banten : KLIK
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) : Klik Unduh
  3. Juknis PPDB : Klik Unduh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

info

Info Terbaru : Informasi PPDB TP.2023/2024 Klik DISINI

Copyright © 2026 SMAN 5 KOTA SERANG.

Powered by PressBook WordPress theme